Hak Cipta Lagu Dilindungi Hingga 70 Tahun Setelah Pencipta Wafat - FISELLA® MEDIANET

Minggu, 18 Januari 2026

Hak Cipta Lagu Dilindungi Hingga 70 Tahun Setelah Pencipta Wafat



Hak cipta lagu adalah aspek hukum yang sangat penting dalam industri musik. Sayangnya, masih banyak musisi, kreator konten, hingga pelaku usaha yang belum memahami secara utuh berapa lama hak cipta lagu berlaku dan kapan sebuah lagu menjadi public domain. Padahal, pemahaman ini sangat krusial untuk menghindari pelanggaran hukum dan masalah royalti.


Secara umum, hak cipta lagu berlaku selama hidup pencipta dan dilanjutkan hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Aturan ini berlaku di Indonesia dan juga di banyak negara lain di dunia.


Aturan Hak Cipta Lagu di Indonesia

Di Indonesia, perlindungan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini menyatakan bahwa lagu dan musik dengan atau tanpa teks dilindungi sejak pertama kali diciptakan dan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Masa perlindungan hak cipta lagu adalah:

  • Berlaku seumur hidup pencipta

  • Ditambah 70 tahun setelah pencipta wafat

  • Perhitungan dimulai pada 1 Januari tahun berikutnya

Setelah masa ini berakhir, lagu tersebut otomatis masuk ke dalam public domain, sehingga dapat digunakan oleh siapa saja tanpa izin atau pembayaran royalti. Meski demikian, hak moral pencipta tetap melekat, artinya nama pencipta harus tetap dicantumkan dan karyanya tidak boleh diubah secara merendahkan.


Aturan Hak Cipta Lagu di Amerika dan Negara Lain

Aturan serupa juga berlaku di Amerika Serikat. Untuk lagu yang diciptakan oleh individu setelah tahun 1978, hak cipta berlaku selama hidup pencipta + 70 tahun. Di Eropa, Jepang, dan banyak negara lainnya, ketentuan ini juga diterapkan karena mengikuti standar internasional perlindungan hak cipta.

Namun, perlu dicatat bahwa beberapa negara memiliki aturan khusus untuk karya korporasi atau work made for hire, di mana masa perlindungan bisa berbeda.


Contoh Lagu yang Sudah Public Domain

Berikut beberapa contoh karya musik yang sudah masuk public domain:

  • Lagu klasik karya Beethoven, Mozart, dan Bach

  • Lagu kebangsaan Indonesia Raya

  • Lagu daerah atau musik tradisional dengan pencipta yang tidak diketahui atau telah wafat lebih dari 70 tahun

Lagu-lagu ini bebas digunakan untuk pertunjukan, rekaman, maupun konten digital tanpa membayar royalti.


Contoh Lagu yang Masih Dilindungi Hak Cipta

Sebaliknya, lagu-lagu berikut masih berada di bawah perlindungan hak cipta:

  • Lagu populer Indonesia dan internasional modern

  • Lagu dari pencipta yang masih hidup

  • Lagu dari pencipta yang wafat kurang dari 70 tahun lalu

Penggunaan lagu-lagu tersebut untuk kepentingan komersial tetap memerlukan izin resmi atau pembayaran royalti.


Pentingnya Mendaftarkan Hak Cipta Lagu

Meskipun hak cipta muncul secara otomatis, pendaftaran hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sangat dianjurkan. Pendaftaran ini berfungsi sebagai bukti hukum yang kuat apabila terjadi klaim, plagiarisme, atau sengketa kepemilikan lagu.

Jika kamu ingin membuat lagu, memproduksi musik secara profesional, sekaligus mendaftarkan hak cipta lagu ke DJKI, kamu bisa menghubungi Fisella Music Production. Fisella siap membantu dari proses kreatif hingga perlindungan hukum karya musikmu agar aman dan bernilai jangka panjang.

Baca Juga

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda