Biaya Daftar Hak Cipta Lagu di Tahun 2026 Ternyata Cuma Segini - FISELLA® MEDIANET

Minggu, 25 Januari 2026

Biaya Daftar Hak Cipta Lagu di Tahun 2026 Ternyata Cuma Segini



Memasuki tahun 2026, masih banyak musisi, pencipta lagu, dan produser musik yang ragu untuk mendaftarkan hak cipta lagunya. Salah satu alasan paling sering muncul adalah anggapan bahwa biaya daftar hak cipta lagu itu mahal dan ribet. Padahal kenyataannya, biaya resmi pendaftaran hak cipta lagu di Indonesia sangat terjangkau.


Biaya daftar hak cipta lagu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tahun 2026 dan seterusnya adalah Rp 200.000 saja.
Tidak ada biaya tambahan. Tidak ada iuran tahunan. Tidak ada biaya perpanjangan.

Biaya Resmi Daftar Hak Cipta Lagu di DJKI

Untuk pendaftaran hak cipta lagu atas nama perorangan, DJKI menetapkan tarif Rp 200.000 per karya. Biaya ini termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dibayarkan langsung ke negara.

Tarif tersebut berlaku untuk berbagai jenis karya musik, antara lain:

  • Lagu dengan lirik

  • Musik instrumental

  • Aransemen musik

  • Komposisi lagu

  • Karya rekaman audio

Apapun genre musiknya—pop, rock, jazz, EDM, musik tradisional, hingga lagu anak—biayanya tetap sama.


Tidak Ada Biaya Tambahan di 2026 dan Seterusnya

Penting untuk diluruskan: DJKI tidak memungut biaya lain selain Rp 200.000. Setelah lagu terdaftar, Anda tidak akan dikenakan:

  • Biaya cetak sertifikat

  • Biaya administrasi lanjutan

  • Biaya tahunan

  • Biaya perpanjangan hak cipta

Hak cipta berlaku otomatis seumur hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sesuai Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia. Artinya, sekali daftar, perlindungan hukum berlaku sangat panjang tanpa biaya lanjutan.

Jika Anda menemukan informasi bahwa biaya pendaftaran bisa mencapai jutaan rupiah, hampir pasti itu adalah biaya jasa pihak ketiga, bukan biaya resmi dari DJKI.


Kenapa Musisi Perlu Daftar Hak Cipta Lagu?

Walaupun hak cipta sebenarnya timbul otomatis sejak lagu diciptakan, pendaftaran di DJKI memberikan bukti hukum tertulis yang sangat kuat. Sertifikat hak cipta berguna ketika:

  • Lagu diklaim atau diplagiat pihak lain

  • Terjadi sengketa kepemilikan karya

  • Lagu digunakan secara komersial tanpa izin

  • Lagu dijadikan aset bisnis, label, atau publisher

Dengan biaya hanya Rp 200.000, pendaftaran hak cipta adalah langkah cerdas untuk melindungi karya musik Anda secara legal.


Daftar Sendiri atau Lewat Jasa Pendampingan?

Anda bisa mendaftarkan hak cipta lagu secara mandiri melalui sistem online DJKI. Namun, bagi musisi yang ingin lebih praktis dan minim risiko kesalahan data, menggunakan jasa pendampingan pendaftaran hak cipta juga menjadi pilihan.


Perlu diingat, jika menggunakan jasa, biaya bisa lebih besar karena ada biaya layanan, tetapi biaya negara tetap Rp 200.000.

Baca Juga

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda