Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menggratiskan biaya pencatatan hak cipta lagu dan musik serta hak terkait. Kebijakan ini merupakan salah satu perubahan penting dalam layanan kekayaan intelektual yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Bagi pencipta lagu, komposer, musisi, arranger, produser rekaman, label musik, hingga pelaku industri kreatif lainnya, kebijakan ini menjadi angin segar. Kini, pencatatan karya dapat dilakukan tanpa dikenakan biaya administrasi sehingga diharapkan semakin banyak karya musik Indonesia yang tercatat secara resmi.
Perjalanan Tarif Pencatatan Hak Cipta Lagu di Indonesia
Kebijakan tarif pencatatan hak cipta di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tarif pencatatan hak cipta ditetapkan sebesar Rp400.000 untuk pemohon umum. Sementara itu, UMKM, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian pemerintah memperoleh tarif khusus sebesar Rp200.000.
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Melalui regulasi ini, tarif pencatatan ciptaan dan/atau produk hak terkait disederhanakan menjadi Rp200.000 per permohonan tanpa lagi membedakan kategori pemohon.
Kini, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, biaya pencatatan hak cipta lagu, musik, dan hak terkait resmi menjadi Rp0 (gratis) mulai 1 Agustus 2026.
Perjalanan kebijakan tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:
- PP Nomor 28 Tahun 2019 → Tarif umum Rp400.000, tarif khusus Rp200.000.
- PP Nomor 45 Tahun 2024 → Tarif menjadi Rp200.000 untuk seluruh pemohon.
- PP Nomor 30 Tahun 2026 → Tarif menjadi Rp0 (gratis).
Mengapa Pencatatan Hak Cipta Digratiskan?
Menurut data DJKI, Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 7 juta karya lagu dan musik, namun baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).
Melalui kebijakan penggratisan biaya ini, pemerintah berharap semakin banyak pencipta lagu, musisi, produser rekaman, penerbit musik, maupun pemegang hak terkait yang terdorong untuk mencatatkan karya mereka secara resmi.
Semakin banyak karya yang tercatat, semakin lengkap pula basis data nasional yang akan mendukung sistem pengelolaan royalti yang lebih adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pelaku industri musik.
Manfaat Mencatatkan Hak Cipta Lagu
Meskipun berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta perlindungan hak cipta lahir secara otomatis ketika suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, pencatatan tetap memberikan banyak manfaat, di antaranya:
- Memiliki bukti administrasi resmi dari DJKI.
- Mempermudah proses pembuktian apabila terjadi sengketa hukum.
- Memperkuat identitas kepemilikan karya.
- Mendukung integrasi data ke dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).
- Membantu sistem distribusi royalti menjadi lebih tertata.
- Memberikan kepastian data bagi pencipta, penerbit musik, dan pemegang hak terkait.
Cara Mendaftar Hak Cipta Lagu Secara Gratis
Mulai 1 Agustus 2026, pencatatan dilakukan melalui layanan e-Hak Cipta DJKI dengan tahapan berikut:
- Membuat akun pada layanan e-Hak Cipta.
- Login ke sistem permohonan.
- Memilih menu Hak Cipta Lagu dan Musik.
- Membuat permohonan baru.
- Mengisi formulir permohonan.
- Mengunggah dokumen pendukung.
- Menyelesaikan pembayaran dengan tarif Rp0.
- Menunggu terbitnya Surat Pencatatan Ciptaan.
Alur yang sama juga berlaku untuk pencatatan Hak Terkait Lagu dan Musik.
Data yang Harus Disiapkan
Dalam proses pencatatan, pemohon perlu melengkapi metadata karya, antara lain:
- Judul lagu.
- Nama pencipta melodi atau notasi.
- Nama pencipta lirik.
- Nama penerima manfaat.
- Judul alternatif lagu.
- Klaim kepemilikan melodi.
- Klaim kepemilikan lirik.
- Tahun fiksasi.
- Nama penerbit musik.
- LMK Hak Cipta.
- Kode ISWC (jika tersedia).
- Kode Hak Cipta.
- Kode e-Hak Cipta Direktorat Jenderal.
Semakin lengkap data yang diberikan, semakin baik kualitas basis data musik nasional yang dibangun.
Momentum Baru bagi Industri Musik Indonesia
Kebijakan penggratisan biaya pencatatan hak cipta merupakan langkah besar dalam memperkuat ekosistem musik nasional. Setelah melalui perjalanan tarif dari PP Nomor 28 Tahun 2019, kemudian PP Nomor 45 Tahun 2024, hingga akhirnya PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual.
Bagi pencipta lagu, komposer, musisi independen, arranger, produser musik, hingga label rekaman, inilah waktu yang tepat untuk memastikan karya mereka tercatat secara resmi. Selain memperoleh perlindungan administratif, semakin banyak karya yang masuk ke PDLM juga akan mendukung terciptanya sistem distribusi royalti yang lebih baik bagi seluruh pelaku industri musik Indonesia.
Mulai 1 Agustus 2026, tidak ada lagi alasan untuk menunda pencatatan hak cipta lagu. Manfaatkan kebijakan ini agar karya Anda memiliki pencatatan resmi sekaligus menjadi bagian dari penguatan ekosistem musik nasional.
Sumber Informasi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
- Informasi resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Instagram: @djki.kemenkum.